JAKARTA, KOMPAS.com - Kemudahan pelayanan pembayaran pajak terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Selain membuka pelayanan pajak secara daring, di gerai dan Samsat keliling ada juga pelayanan pajak kendaraan tahunan dengan cara drive thru.
Pembayaran pajak dengan cara ini cukup membantu masyarakat saat melunasi tagihan pajak kendaraan.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini di mana setiap warga wajib menjaga protokol kesehatan.
Wajib pajak bahkan tidak perlu turun dari kendaraannya saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraannya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herlina Ayu mengatakan, layanan Samsat drive thru sangat diminati oleh wajib pajak, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.
“Hal ini terlihat dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terus meningkat hingga mencapai lebih kurang Rp 6,2 triliun per tanggal 20 Oktober 2020,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Herlina menambahkan, pelayanan di Samsat drive thru memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan serta praktis dalam prosesnya.
Wajib pajak tidak harus dari kendaraan saat bayar pajak kendaraannya, di samping itu juga tidak membutuhkan waktu lama.
“Jika dokumen lengkap dan benar yang dibawa saat akan melakukan perpanjang kendaraan melalui samsat drive thru, SOP pelayanannya sekitar kurang lebih 6 menit saja,” ucapnya.
Pelayanan ini kata Herlina bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa repot harus turun dari kendaraan.
Samsat drive thru bisa menjadi alternatif pilihan bagi wajib pajak dalam membayarkan kewajiban pajak daerahnya.
Apalagi di tengah situasi pandemi seperti ini di mana protokol kesehatan harus selalu diterapkan dan menjadi prioritas utama.
“Yang sudah memanfaatkan layanan Samsat drive thru ini juga cukup banyak, dari total PKB di wilayah DKI Jakarta 4,8 persennya menggunakan layanan ini,” tuturnya.
Layanan ini merupakan kerja sama antara Bapenda DKI Jakarta dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, PT. Bank DKI serta PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/23/111200615/bayar-pajak-kendaraan-di-samsat-drive-thru-cukup-6-menit