JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak dipungkiri mobil bekas memang menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki kendaraan roda empat.
Ketersediaan dana yang terbatas mendorong calon konsumen melirik mobil-mobil setengah pakai.
Membeli mobil seken tidak harus ke showroom, tetapi bisa juga mencoba mencarinya di balai lelang.
Sekarang banyak balai lelang yang menjual beragam mobil berkualitas dengan harga yang tentunya di bawah pasaran.
Peluang ini tentunya cukup menarik bagi calon pembeli yang menginginkan kendaraan pribadi tetapi dana yang tersedia tidak begitu banyak.
Baca juga: Blokir STNK Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Harga mobil bekas pakai yang dijual di balai lelang mulai dari puluhan juta rupiah hingga di atas Rp 100 juta.
Tetapi, bagi anda yang hanya mempunyai anggaran berkisar Rp 50 juta tidak perlu khawatir, karena pilihan tipenya juga cukup banyak.
Mulai dari Multi Purpose Vehicle (MPV), sedan, city car hingga LCGC. Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, mobil-mobil yang dijual melalui balai lelang kondisinya sudah dijelaskan.
Sehingga, peserta yang ikut lelang setidaknya sudah mengetahui kondisi unit yang akan dibelinya.
Baca juga: Kendaraan yang Sudah Dijual Sebaiknya Langsung Blokir STNK, Ini Alasannya
“Setiap unit akan ada grade-gradenya, grade ini sesuai dengan kondisi mobil itu sendiri. Termasuk juga keterangan mengenai surat-surat kendaraan bisa keluar berapa hari,” kata Daddy kepada Kompas.com belum lama ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.