JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Meski begitu, tidak sedikit pengendara yang masih nekat melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara, seperti menggunakan ponsel.
Rasa memiliki skill berkendara yang mumpuni menjadikan seseorang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri.
Baca juga: Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM
Padahal, di balik penggunaan handphone (HP) ada potensi bahaya yang cukup besar yakni terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dan kejadian ini sudah sangat sering terjadi di jalan raya.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, bahwa menggunakan ponsel ketika berkendara lebih berbahaya dibandingkan pengemudi yang dalam pengaruh alkohol.
"Dari penelitian yang pernah dilakukan, bermain HP saat berkendara tingkat bahayanya bisa empat kali lipat lebih besar dari seorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir),” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Bahkan, menurutnya, menggunakan gawai ketika mengemudi sama halnya dengan berkendara dalam posisi mata tertutup.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Sementara, ketika pengendara dalam kondisi mabuk dia masih mampu melihat kondisi jalan meski responnya lebih lambat.
“Bisa dibayangkan (mengemudi dengan mata tertutup), betapa bahayanya mengoperasikan atau bermain telepon genggam saat mengemudi,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.