JAKARTA, KOMPAS.com – Masih tingginya kasus Covid-19 di kawasan Jabodetabek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama unsur TNI-Polri melakukan pembatasan pengunjung sebesar 50 persen di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
Sejumlah petugas gabungan disiapkan di Jalan Raya Puncak pada Sabtu (3/10/2020), sebagai upaya untuk mencegah membludaknya pengunjung pada masa pandemi ini.
Bupati Bogor Ade Yasin, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca juga: Mengenal Kode pada Pelat Nomor Mobil Dinas TNI
“Melalui surat Keputusan Bupati Bogor, Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secara resmi memperpanjang PSBB Pra AKB,” ucap Ade, dalam keterangan tertulis (1/10/2020).
“Ini adalah perpanjangan keempat PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor. Kita perpanjang karena penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi,” tuturnya.
Untuk diketahui selama PSBB Pra AKB yang diperpanjang hingga 27 Oktober 2020, Pemkab Bogor setiap akhir pekannya melakukan penyekatan dan operasi yustisi di kawasan wisata Puncak.
Baca juga: Viral Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Ini Aturannya
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan menyasar kendaraan yang melintas di jalur puncak.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, dalam operasi gabungan ini pihaknya akan memantau kondisi tempat-tempat wisata, restoran, hingga arus lalu lintas.
“Apabila di puncak sudah melebihi 50 persen, maka kami akan melakukan pengalihan arus maupun pembatasan,” ujar Roland, belum lama ini.
“Jadi warga kita arahkan kembali ke tempat asalnya. Sementara ini memang masih normal, tapi kita antisipasi lonjakan pengunjung mengimbangi kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.