Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Ini Aturannya

Kompas.com - 03/10/2020, 12:40 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu video yang menunjukkan seorang warga sipil tengah menggunakan mobil dinas jenderal berpelat TNI AD saat beraktivitas di pinggiran Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat viral.

Dalam tayangan hasil rekaman tersebut, warga terkait yang tidak diketahui identitasnya terlihat turun dari mobil dinas yang diparkir di pinggir jalan untuk kemudian membeli makanan.

Menggunakan kaus putih dan celana pendek, sontak prilaku tersebut mengundang tanya warga sekitar. Bahkan sampai ada yang ingin mengonfirmasi atas statusnya itu.

Baca juga: Korban Kecelakaan Naik 40 Persen, Selama PSBB Ketat Jakarta

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor DewaFoto: Istimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

Setelah berbincang cukup lama, pria terkait mengaku sebagai anggota TNI. Mobil yang dikendarainya dengan pelat nomor 3688-34 juga merupakan tunggangan dia.

"Kenapa lu tanya gua? Yang boleh tanya gua itu polisi militer," katanya.

Tapi ketika sudah didesak dengan beberapa pertanyaan, ia kemudian mengaku bahwa bukan anggota TNI AD aktif. Pengakuannya sebagai tentara hanya candaan belaka.

Tak lama kemudian, pria tadi menutup kaca mobil dan pergi meninggakan si perekam video.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Nefra Firdaus mengatakan, baru mengetahui adanya temuan tersebut setelah mendapatkan laporan dari anggotanya.

Kini, Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) disebutkan sedang melakukan penyelidikan lebih jauh. "Sedang ditangani," katanya.

Baca juga: Mengenal Kembali Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Video warga sipil diduga menggunakan mobil dinas TNI AD beredar di media sosial (medsos). Pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tengah menyelidiki video tersebut. . "Sedang ditangani Puspomad," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, Jumat (2/10/2020). . Dalam video berdurasi 2 menit 8 detik yang beredar, tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas. Mobil tersebut terparkir di sebuah warung makan masakan Padang. Namun belum diketahui lokasi pasti video ini diambil. . Si perekam lalu mendatangi pria yang ada di dalam warung makan Padang. Terlihat pria tersebut mengenakan kemeja putih dan celana pendek. . Si perekam sempat menanyakan soal kepemilikan mobil dan identitas pria berkemeja putih tersebut. Pria berkemeja putih mengatakan mobil tersebut miliknya dan sempat mengaku dirinya anggota TNI aktif. . "Pak," kata si perekam. . "Kenapa?" jawab pria berkemeja putih. . "Mobil siapa?" tanya si perekam. "Mobil saya," jawab pria berkemeja putih. . "Emang tentara?" lanjut tanya si perekam. . "Iya," jawab pria berkemeja putih. . "Anggota aktif? Mana ID card," kata si perekam. . "Kenapa lu tanya gua? Yang boleh tanya gua polisi militer," jawab pria berkemeja putih. . Pria tersebut lalu berjalan masuk ke mobil. Sedangkan si perekam terus mencecar soal kartu tanda anggota (KTA)--dia menyebutnya ID card--dan kepastian pria berkemeja putih tersebut sebagai anggota TNI aktif. . Kemudian pria berkemeja putih meralat ucapannya. Kali ini dia mengaku sebagai seorang sipil. Sedangkan pengakuan awal bahwa dirinya anggota TNI disebutnya hanya bercanda. . "Abang ngaku anggota tadi," kata si perekam. . "Bukan anggota gua. Saya bercanda," jawab si peria berkemeja putih. Tampak di dalam mobil berwarna hijau tersebut ada baju berwarna hijau tua yang terlihat mirip dengan baju dinas anggota TNI. Tak lama kemudian, pria berkemeja putih itu menutup kaca mobil dan pergi meninggalkan si perekam video. . Artikel: Detik.com

A post shared by Bukan Sekedar Berita (@indopostofficial) on Oct 2, 2020 at 7:43pm PDT

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perkap Nomor 5/2012 penggunaan kendaraan yang menyalahi aturan bisa dikenakan sanksi, termasuk di antaranya mengenakan aksesori atau identitas palsu.

Bagi pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor atau menggunakan TNKB palsu (selain keluaran Korlantas Polri), akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 39 ayat 5).

Sementara hukuman bagi pengendara yang abai terhadap aturan berlalu lintas, tak terkecuali pengenaan atribut atau aksesori tidak sesuai, dikenakan hukuman satu bulan kurungan atau Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau