JAKARTA, KOMPAS.com - Satu video yang menunjukkan seorang warga sipil tengah menggunakan mobil dinas jenderal berpelat TNI AD saat beraktivitas di pinggiran Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat viral.
Dalam tayangan hasil rekaman tersebut, warga terkait yang tidak diketahui identitasnya terlihat turun dari mobil dinas yang diparkir di pinggir jalan untuk kemudian membeli makanan.
Menggunakan kaus putih dan celana pendek, sontak prilaku tersebut mengundang tanya warga sekitar. Bahkan sampai ada yang ingin mengonfirmasi atas statusnya itu.
Baca juga: Korban Kecelakaan Naik 40 Persen, Selama PSBB Ketat Jakarta
Setelah berbincang cukup lama, pria terkait mengaku sebagai anggota TNI. Mobil yang dikendarainya dengan pelat nomor 3688-34 juga merupakan tunggangan dia.
"Kenapa lu tanya gua? Yang boleh tanya gua itu polisi militer," katanya.
Tapi ketika sudah didesak dengan beberapa pertanyaan, ia kemudian mengaku bahwa bukan anggota TNI AD aktif. Pengakuannya sebagai tentara hanya candaan belaka.
Tak lama kemudian, pria tadi menutup kaca mobil dan pergi meninggakan si perekam video.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Nefra Firdaus mengatakan, baru mengetahui adanya temuan tersebut setelah mendapatkan laporan dari anggotanya.
Kini, Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) disebutkan sedang melakukan penyelidikan lebih jauh. "Sedang ditangani," katanya.
Baca juga: Mengenal Kembali Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perkap Nomor 5/2012 penggunaan kendaraan yang menyalahi aturan bisa dikenakan sanksi, termasuk di antaranya mengenakan aksesori atau identitas palsu.
Bagi pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor atau menggunakan TNKB palsu (selain keluaran Korlantas Polri), akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 39 ayat 5).
Sementara hukuman bagi pengendara yang abai terhadap aturan berlalu lintas, tak terkecuali pengenaan atribut atau aksesori tidak sesuai, dikenakan hukuman satu bulan kurungan atau Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.