JAKARTA, KOMPAS.com - Satu video yang menunjukkan seorang warga sipil tengah menggunakan mobil dinas jenderal berpelat TNI AD saat beraktivitas di pinggiran Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat viral.
Dalam tayangan hasil rekaman tersebut, warga terkait yang tidak diketahui identitasnya terlihat turun dari mobil dinas yang diparkir di pinggir jalan untuk kemudian membeli makanan.
Menggunakan kaus putih dan celana pendek, sontak prilaku tersebut mengundang tanya warga sekitar. Bahkan sampai ada yang ingin mengonfirmasi atas statusnya itu.
Baca juga: Korban Kecelakaan Naik 40 Persen, Selama PSBB Ketat Jakarta
Setelah berbincang cukup lama, pria terkait mengaku sebagai anggota TNI. Mobil yang dikendarainya dengan pelat nomor 3688-34 juga merupakan tunggangan dia.
"Kenapa lu tanya gua? Yang boleh tanya gua itu polisi militer," katanya.
Tapi ketika sudah didesak dengan beberapa pertanyaan, ia kemudian mengaku bahwa bukan anggota TNI AD aktif. Pengakuannya sebagai tentara hanya candaan belaka.
Tak lama kemudian, pria tadi menutup kaca mobil dan pergi meninggakan si perekam video.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Nefra Firdaus mengatakan, baru mengetahui adanya temuan tersebut setelah mendapatkan laporan dari anggotanya.
Kini, Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) disebutkan sedang melakukan penyelidikan lebih jauh. "Sedang ditangani," katanya.
Baca juga: Mengenal Kembali Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya
View this post on InstagramA post shared by Bukan Sekedar Berita (@indopostofficial) on Oct 2, 2020 at 7:43pm PDT
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perkap Nomor 5/2012 penggunaan kendaraan yang menyalahi aturan bisa dikenakan sanksi, termasuk di antaranya mengenakan aksesori atau identitas palsu.
Bagi pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor atau menggunakan TNKB palsu (selain keluaran Korlantas Polri), akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 39 ayat 5).
Sementara hukuman bagi pengendara yang abai terhadap aturan berlalu lintas, tak terkecuali pengenaan atribut atau aksesori tidak sesuai, dikenakan hukuman satu bulan kurungan atau Rp 250.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.