Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Leasing Butuh Syarat jika Berikan DP Nol Persen untuk Mobil Listrik

Kompas.com - 02/10/2020, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan ketentuan mengenai batas minimum pemberian uang muka alias down payment (DP) sebesar nol persen untuk kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

Berlaku pada 1 Oktober 2020, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

"Penyesuaian ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan fungsi intermediasi perbankan yang seimbang serta berkualitas sebagai upaya mendukung ekonomi berwawasan lingkungan," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

Baca juga: Mulai Hari Ini Kredit Motor dan Mobil Listrik Bebas DP

Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai Ioniq

Adapun jenis kendaraan yang bisa mendapatkan pembebasan uang muka tersebut adalah kendaraan bermotor berbasis baterai alias mobil atau motor listrik murni, sebagaimana tercantum dalam Perpres 55/2019.

Kendati demikian, tidak semua perusahaan pembiayaan atau perbankan yang bisa memberikan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan listrik baru. Mereka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah (KKB/PKB) secara bruto kurang dari 5%;

2. rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

Baca juga: Pilihan Motor Klasik yang Punya Harga Murah

Vrent, penyewaan sepeda motor listrik ViarIstimewa Vrent, penyewaan sepeda motor listrik Viar

Jika bank tidak memenuhi persyaratan di atas (KKB/PKB), maka batasan minimum uang muka yang berlaku sesuai PBI No.21/13/PBI/2019, yakni:

a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15% (lima belas persen);

b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan

c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai Ioniq

Bank wajib menyampaikan laporan kepada BI terkait pemberian kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KKB atau PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan serta tata cara penyampaian laporannya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com