Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Leasing Butuh Syarat jika Berikan DP Nol Persen untuk Mobil Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan ketentuan mengenai batas minimum pemberian uang muka alias down payment (DP) sebesar nol persen untuk kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

Berlaku pada 1 Oktober 2020, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

"Penyesuaian ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan fungsi intermediasi perbankan yang seimbang serta berkualitas sebagai upaya mendukung ekonomi berwawasan lingkungan," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

Adapun jenis kendaraan yang bisa mendapatkan pembebasan uang muka tersebut adalah kendaraan bermotor berbasis baterai alias mobil atau motor listrik murni, sebagaimana tercantum dalam Perpres 55/2019.

Kendati demikian, tidak semua perusahaan pembiayaan atau perbankan yang bisa memberikan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan listrik baru. Mereka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah (KKB/PKB) secara bruto kurang dari 5%;

2. rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

Jika bank tidak memenuhi persyaratan di atas (KKB/PKB), maka batasan minimum uang muka yang berlaku sesuai PBI No.21/13/PBI/2019, yakni:

a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15% (lima belas persen);

b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan

c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Bank wajib menyampaikan laporan kepada BI terkait pemberian kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KKB atau PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan serta tata cara penyampaian laporannya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/02/100200315/leasing-butuh-syarat-jika-berikan-dp-nol-persen-untuk-mobil-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke