Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Diderek, Ingat Lagi Aturan Parkir Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 27/09/2020, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini sudah banyak masyarakat yang mahir mengendarai mobil atau motor, namun tidak sedikit dari mereka yang kurang paham aturan lalu lintas ketika berkendara. Salah satunya contohnya adalah rambu-rambu lalu lintas yang sering diabaikan.

Kasus yang kerap kali terjadi adalah pengemudi yang tidak mengetahui aturan main parkir yang benar. Biasanya pelanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diderek saja. Namun, pada beberapa kasus hal tersebut bisa menyebabkan kecelakaan fatal.

Aturan ini sebetulnya sudah tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, di dalam Nomor 15 berbunyi “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat, dan ditinggalkan pengemudinya”.

Baca juga: Perjalanan Valentino Rossi dari Tahun 2000 Sampai Petronas Yamaha SRT

Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 yang berbunyi: “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas,”

Trotoar di Kalimalang, Bekasi dijadikan sebagai tempat parkir mobil, Selasa (4/9/2018)KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Trotoar di Kalimalang, Bekasi dijadikan sebagai tempat parkir mobil, Selasa (4/9/2018)

Untuk keselamatan dan kenyamanaN seluruh pengguna jalan, setidaknya ada 13 area terlarang untuk parkir mobil berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Jalur khusus sepeda
4. Tikungan
5. Jembatan
6. Terowongan
7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
10. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
12. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
13. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Baca juga: Satu Tim, Morbidelli Tak Bakal Ngalah dengan Rossi

Sanksi

Sementara, jika pemilik mobil masih melanggar aturan tersebut akan ditindak berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014, yang berisi:

a. Penguncian ban Kendaaan bermotor;
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor

Tidak hanya itu, pada pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pelanggar tata cara parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau