Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2020, 13:02 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil bekas masih menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan roda empat tetapi dana yang tersedia terbatas.

Ada sangat banyak tipe mobil bekas yang dijual di pasaran dan harga yang ditawarkan pun sangat beragam, mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Meski masuk kategori mobil seken bukan berarti kondisinya juga kurang bagus. Sebaliknya, banyak mobil bekas yang justru kondisinya nyaris seperti baru.

Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini serta adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, bukan berarti semakin susah berburu mobil setengah pakai.

Baca juga: Ini Jadwal Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Selama PSBB Jakarta

Hal ini karena pembeli bisa mencari kendaraan yang diinginkannya secara daring atau online. Selain di showroom, dan perorangan, membeli mobil seken juga bisa di balai lelang.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Bagi anda yang memiliki dana sekitar Rp 50 juta, tidak sedikit tipe mobil yang dijual di balai lelang dengan harga tersebut.

Rata-rata harga yang ditawarkan di balai lelang memang lebih rendah dibandingkan dengan harga pasaran.

Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, sejak adanya pandemi Covid-19 lelang dilaksanakan secara virtual atau online.

Baca juga: Saat Jakarta PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Online?

Justru saat digelar secara daring ini peminat mobil bekas di balai lelang semakin meningkat, karena yang ikut tidak hanya dari kota yang menyelenggarakan lelang saja.

“Peminatnya tidak hanya dari kota yang mengadakan lelang saja, tetapi juga dari beberapa kota lainnya juga banyak yang ikut,” kata Daddy kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Daddy juga mengatakan, untuk kondisi kendaraan yang ada di balai lelang memang tidak seperti di showroom.

Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018BidWin Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018

“Kalau di balai lelang kondisinya masih apa adanya, belum diperbaiki atau dipoles seperti yang ada di showroom. Tapi kondisinya sudah dijelaskan pada keterangan,” katanya.

Berikut 10 pilihan mobil harga Rp 50 jutaan di Ibid - Balai Lelang Serasi

1. Datsun Go Panca tahun 2019 limit harga Rp 53 juta

2. Daihatsu Grand Max tahun 2015 limit harga Rp 57,5 juta

3. Isuzu Panther Pick up 2.5 tahun 2014 limit harga Rp 54 juta

4. Wuling Confero 1.5 tahun 2018 limit harga Rp 55 juta

5. Toyota Avanza 1.3 tahun 2009 limit harga Rp 54 juta

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

6. Daihatsu Ayla tahun 2015 limit harga Rp 55 juta

7. Suzuki Carry tahun 2015 limit harga Rp 51 juta

8. Suzuki APV tahun 1.5 tahun 2015 limit harga Rp 55 juta

9. Ford Fiesta 1.5 tahun 2014 limit harga Rp 58 juta

10. Nissan Grand Livina 1.5 tahun 2010 limit harga Rp 59 juta

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com