Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Tindak Ribuan Ojek yang Langgar Aturan Berkerumun

Kompas.com - 21/09/2020, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menindak sedikitnya 1.034 ojek, baik ojek pangkalan maupun ojek online, selama satu pekan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, penindakkan tersebut diambil karena mereka melanggar aturan berkerumun sebanyak lima orang atau lebih sesuai Surat Keputusan (SK) No.156/2020.

"Ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan sejak 14-19 September 2020 yang disebar di 42 kecapatan, kurang lebih 191 titik lokasi," katanya pada keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Jam Operasional Diler Mobil Selama PSBB Tahap Dua Masih Normal

 

Menurut catatan Dishub DKI Jakarta, pelanggaran tertinggi terjadi pada Selasa (15/9/2020) dengan total 309 pelanggar di 191 titik lokasi.

Adapun terkait SK No.156/2020 berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB Jakarta di bidang transportasi. Di sana, diatur pula ketentuan operasional transportasi roda dua konvensional maupun berbasis aplikasi.

Mereka meminta ojol dan opang tidak berkerumun selama 5 orang. Sepeda motor diparkirkan ketika menunggu penumpang dan menjaga jarak minimal dua meter.

“Jika pengaturan pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,” tulis aturan itu.

Baca juga: Selama PSBB Tahap Dua, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditilang?

 

Menurut Syafrin, pengawasan pembatasan operasional ini dilakukan selama tiga hari sejak berlakuanya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Berikut rincian data pelanggaran yang dihimpun oleh Dishub DKI Jakarta:

- Tanggal 14 September 2020 : 177 Pelanggaran (125 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

Baca juga: Komisi X Dukung Mendikdasmen Soal Study Tour: Kalau Dilarang Merugikan Siswa

- Tanggal 15 September 2020 : 300 Pelanggaran (191 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

- Tanggal 16 September 2020 : 258 Pelanggaran ( 145 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

Tanggal 18 September 2020 : 161 Pelanggaran ( 120 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

Tanggal 19 September 2020 : 138 Pelanggaran ( 85 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

Total : 1.034 pelanggaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
katanya jakarta darurat covid, psbb diperketat tapi orang yg keluar masuk jakarta malah diperlonggar, tdk ada cek bebas covid?? bila "otg positif covid" bisa bebas keluar masuk jakarta bukankah ini menebar virus kemana-mana? harus tegas! untuk keluar masuk jakarta harus ada surat bebas covid.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau