Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Tindak Ribuan Ojek yang Langgar Aturan Berkerumun

Kompas.com - 21/09/2020, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menindak sedikitnya 1.034 ojek, baik ojek pangkalan maupun ojek online, selama satu pekan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, penindakkan tersebut diambil karena mereka melanggar aturan berkerumun sebanyak lima orang atau lebih sesuai Surat Keputusan (SK) No.156/2020.

"Ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan sejak 14-19 September 2020 yang disebar di 42 kecapatan, kurang lebih 191 titik lokasi," katanya pada keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Jam Operasional Diler Mobil Selama PSBB Tahap Dua Masih Normal

 

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Menurut catatan Dishub DKI Jakarta, pelanggaran tertinggi terjadi pada Selasa (15/9/2020) dengan total 309 pelanggar di 191 titik lokasi.

Adapun terkait SK No.156/2020 berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB Jakarta di bidang transportasi. Di sana, diatur pula ketentuan operasional transportasi roda dua konvensional maupun berbasis aplikasi.

Mereka meminta ojol dan opang tidak berkerumun selama 5 orang. Sepeda motor diparkirkan ketika menunggu penumpang dan menjaga jarak minimal dua meter.

“Jika pengaturan pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,” tulis aturan itu.

Baca juga: Selama PSBB Tahap Dua, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditilang?

Ojek pangkalan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Ojek pangkalan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020)
 

Menurut Syafrin, pengawasan pembatasan operasional ini dilakukan selama tiga hari sejak berlakuanya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Berikut rincian data pelanggaran yang dihimpun oleh Dishub DKI Jakarta:

- Tanggal 14 September 2020 : 177 Pelanggaran (125 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com