Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi dan Jam Pelayanan Samsat Keliling Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 21/09/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling (Samling) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap dibuka.

Hanya saja, untuk lokasi yang dipakai untuk pelayanan sangat terbatas yakni hanya ada di lima lokasi yang sudah disiapkan.

Kelima lokasi tersebut adalah di lokasi parkir setiap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk yang ada di wilayah di DKI Jakarta.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling masih tetap sama atau tidak ada perubahan saat PSBB.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

Berbeda halnya dengan pelayanan di kantor Samsat induk yang dikurangi hingga satu jam selama PSBB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut: 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi 5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada: Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB Kami hadir untuk Sobat Pajak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKeliling #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 17, 2020 at 6:12pm PDT

“Kalau pelayanan pajak kendaraan di Samsat keliling masih sama seperti sebelumnya yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” ujar Herlina kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Herlina menambahkan, lokasi Samling masih sama seperti dulu juga yakni di lokasi parkir Samsat induk yang ada di DKI.

Wilayah Jakarta Pusat Samling berada di halaman parkirnya, di Jakarta Selatan ada di halaman parkir Polda.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Kemudian di Samsat Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat, begitu pula untuk Samling yang ada di Jakarta Barat dan Timur masing-masing ada di halaman parkirnya.

“Pelayanan di Samsat keliling hanya untuk yang pajak satu tahunan dan tidak ada tunggakan pajak di tahun sebelumnya. Kalau pun ada tidak boleh lebih dari satu tahun,” tutur Herlina.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Jika pemilik kendaraan bermotor memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, maka harus melakukan pembayaran di kantor Samsat induk.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, keberadaan Samling masih terbatas di halaman parkir Samsat induk saja.

“Pelayanan di Samling ini untuk memecah antrean di kantor Samsat induk sehingga tidak terjadi kerumunan di kantor Samsat,” ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan

Meski ada pelayanan di Samsat keliling, Martinus mengimbau, bagi pemilik kendaraan yang akan pajak satu tahunan dan tidak ada tunggakan agar memanfaatkan pembayaran secara daring.

“Lebih baik melakukan pembayaran secara online saja menggunakan aplikasi atau eSamsat, tidak perlu keluar rumah,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau