JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Beberapa aktivitas dibatasi dan protokol kesehatan harus dilakukan.
Salah satunya kewajiban harus selalu ditaati adalah mengenakan masker saat keluar rumah. Baik ketika berada di ruang terbuka atau pun saat berkendara di dalam mobil, bila tidak, maka ada sanksi yang menunggu.
Terkait masalah penggunaan masker, baru-baru ini sebuah video viral di media sosial yang diunggah @AbdulRochim_.
Video tersebut menampilkan seorang wanita dikenakan sanksi lantaran menurunkan masker di dagu saat dia sedang bekendara sendiri di dalam mobilnya.
Baca juga: Mobil Terlaris Agustus 2020, Nissan Geser Daihatsu dan Mitsubishi
Menurut pengakuan wanita tersebut, dia sengaja menurunkan masker sesaat karena merasa pengap, namun justru tertangkap dan dikenakan sanksi. Dia pun mempertanyakan alasannya karena ketika masker diturunkan dia sedang dalam berada di dalam mobil sendirian.
Parahnya, saat ditangkap dan membayar sanksi, wanita tersebut justru dibawa ke posko yang penuh kerumunan orang yang sedang menanti sidang.
"Aku sendirian, benar-benar engga ada orang (sambil menunjukkan suasana di dalam mobil), terus aku bernapas dikit nih yah (sambil menurunkan masker mendekati arah mulut) ketangkep dong," ucap wanita tersebut.
"Ini tempatnya, dan ini malah-malah ramai orang, mereka malah ngga lebih-lebih lagi PSBB dan aku yang lagi sehat disuruh kesini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua. Menurut kalian ini apaan ya?," kata dia.
Siap² disamber warga petamburan Gus ! pic.twitter.com/oeEBhjHGrv
— A....Rochim (@AbdulRochim_) September 16, 2020
Wanita tersebut lantas menganjurkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Namun di lain sisi, dia meminta pemerintah meninjau ulang regulasi tersebut, karena bila di dalam mobil pribadi dengan kondisi sendiri, tak masuk akal bila harus ditangkap.
Apalagi setelah ditangkap dan diminta membayar sanksi, justru digiring ke lokasi yang ramai tanpa ada protokol PSBB.
Baca juga: 3 Hari PSBB, Volume Kendaraan di DKI Jakarta Menurun
Lantas bagaimana sebenarnya aturan menggunakan masker di dalam mobil ?
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Pada pasal 18 Ayat 4, tertulis pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut ;
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan.
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah seslai digunakan.