Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Kena Sanksi Turunkan Masker Saat Berkendara, Ini Aturannya

Kompas.com - 17/09/2020, 13:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 orang per baris kursi, keculi dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Terkait denda atau sanksi masalah penggunaan masker sendiri juga sudah dijabarkan dalam Pergun nomro 79 tahun 2020 yang mengatur Penerapan Disiplin dan Pengakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan :

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yung meliputi : a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika : 1. berada di luar rumah, 2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau, 3. menggunakan kendaraan bermotor."

Sementara untuk sanskinya, dijabarkan pada Pasal 5 dengan bunyi :

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Warga Mamasa Tak Bermasker Siap-Siap Hadapi Denda Hingga Rp 2 JutaKOMPAS.COM/JUNAEDI Warga Mamasa Tak Bermasker Siap-Siap Hadapi Denda Hingga Rp 2 Juta

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan/atau TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau