Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Kena Sanksi Turunkan Masker Saat Berkendara, Ini Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Beberapa aktivitas dibatasi dan protokol kesehatan harus dilakukan.

Salah satunya kewajiban harus selalu ditaati adalah mengenakan masker saat keluar rumah. Baik ketika berada di ruang terbuka atau pun saat berkendara di dalam mobil, bila tidak, maka ada sanksi yang menunggu.

Terkait masalah penggunaan masker, baru-baru ini sebuah video viral di media sosial yang diunggah @AbdulRochim_.

Video tersebut menampilkan seorang wanita dikenakan sanksi lantaran menurunkan masker di dagu saat dia sedang bekendara sendiri di dalam mobilnya.

Menurut pengakuan wanita tersebut, dia sengaja menurunkan masker sesaat karena merasa pengap, namun justru tertangkap dan dikenakan sanksi. Dia pun mempertanyakan alasannya karena ketika masker diturunkan dia sedang dalam berada di dalam mobil sendirian.

Parahnya, saat ditangkap dan membayar sanksi, wanita tersebut justru dibawa ke posko yang penuh kerumunan orang yang sedang menanti sidang.

"Aku sendirian, benar-benar engga ada orang (sambil menunjukkan suasana di dalam mobil), terus aku bernapas dikit nih yah (sambil menurunkan masker mendekati arah mulut) ketangkep dong," ucap wanita tersebut.

"Ini tempatnya, dan ini malah-malah ramai orang, mereka malah ngga lebih-lebih lagi PSBB dan aku yang lagi sehat disuruh kesini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua. Menurut kalian ini apaan ya?," kata dia.

Apalagi setelah ditangkap dan diminta membayar sanksi, justru digiring ke lokasi yang ramai tanpa ada protokol PSBB.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan menggunakan masker di dalam mobil ?

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Pada pasal 18 Ayat 4, tertulis pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut ;

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan.

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah seslai digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 orang per baris kursi, keculi dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Terkait denda atau sanksi masalah penggunaan masker sendiri juga sudah dijabarkan dalam Pergun nomro 79 tahun 2020 yang mengatur Penerapan Disiplin dan Pengakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan :

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yung meliputi : a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika : 1. berada di luar rumah, 2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan/atau, 3. menggunakan kendaraan bermotor."

Sementara untuk sanskinya, dijabarkan pada Pasal 5 dengan bunyi :

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan/atau TNI.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/17/133110815/viral-video-kena-sanksi-turunkan-masker-saat-berkendara-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke