Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator pada Kendaraan, Bukan untuk Warga Sipil

Kompas.com - 16/09/2020, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu rotator, strobo, hingga sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri, tidak boleh sembarangan.

Bahkan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.

Jika digunakan secara bebas, apalagi untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa menindaknya secara tegas. Sebab, kini tak sedikit oknum yang menjual aksesori tersebut tanpa tanggung jawab.

Baca juga: Mengenal Kembali Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya

Polisi berhentikan ambulans karena bunyi sirineTangkapan layar Instagram Polisi berhentikan ambulans karena bunyi sirine

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, tindakan tegas ini berupa penertiban dan pencopotan rorator, strobo, dan sirene dengan paksa. Tentu, pengendara terkait juga akan dikenakan sanksi sesuai hukum berlaku.

"Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban sama kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Itu pun hanya dalam keadaan tertentu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan saat di jalan raya sesuai aturan tersebut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Mobil Berpelat Nomor Dewa Punya Keistimewaan di Jalan Raya?

Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Kemudian pada Pasal ke 135 Pasal 1, disebut bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 di atas, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009;

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Baca juga: Bukan Mobil Berpelat Dewa, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Bahu Jalan

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com