JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah pelat nomor "dewa" di jalan raya bukan lagi menjadi hal baru bagi banyak masyarakat di Indonesia, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
Nopol tersebut menggunakan kode rahasia khusus yang menandakan atas statusnya sebagai pejabat atau instansi negara. Misalnya, dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan banyak lagi.
Alih-alih memberikan contoh yang baik dalam berlalu lintas karena mengikutsertakan identitas ketika berkendara, ternyata cukup sering masyarakat pengguna tol melihat mobil berpelat nomor "dewa" melanggar aturan.
Baca juga: PSBB Jakarta Jilid 2, Pahami Lagi Soal Aturan Berkendara
Salah satunya ialah menggunakan baju jalan dan masuk ke jalur busway tanpa pengawalan dengan tujuan menghindari antrean kemacetan. Lantas, apakah hal tersebut dibenarkan atau diperbolehkan?
Dihubungi Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya memiliki hak dan kewajiban sama yakni mematuhi aturan lalu lintas.
"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat "dewa")," ujarnya, Selasa (15/9/2020).
Kecuali, lanjut Sambodo, mereka yang memiliki prioritas penggunaan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
Baca juga: Mobil Terbakar di SPBU, Ingat Bahaya Main Ponsel Saat Isi Bensin
Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada ayat pertama pasal tersebut di atas juga dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
"Atas dasar undang-undang, mereka (mobil berpelat "dewa") harus ikut aturan lalu lintas sama seperti kendaraan lainnya. Kalau melanggar tetap dikenakan sanksi yang berlaku," kata Sambodo lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.