JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, pernah mengatakan bahwa akan melakukan kegiatan razia guna mentertibkan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu serta lampu strobo, hingga rotator.
Merujuk pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu seperti biru untuk kepolisian, merah khusus pemadam kebakaran dan ambulans, kuning digunakan patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Baca juga: Kakorlantas Perintahkan Polisi Razia Pelat Nomor "Dewa" dan Rotator
"Akan kita lakukan razia, karena semuanya tidak sesuai atau melanggar aturan," ucap Refdi belum lama ini kepada Kompas.com.
Kendaraan yang melanggar aturan, kata jenderal bintang dua itu harus ditindak tegas.
Dalam waktu dekat ini polisi dijadwalkan melakukan kegiatan razia terhadap kendaraan yang tidak sesuai atau memakai strobo dan rotator.
Namun, sampai saat ini belum ada polisi yang melakukan razia terhadap penyalahgunaan pelat nomor dan penggunaan rotator.
Masyarakat juga perlu tahu bahwa mobil dengan pelat nomor "dewa" menjadi tidak sakti lagi jika tidak dikawal politi ketika di jalan raya. Ketentuan itu tertuang dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.