Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator pada Kendaraan, Bukan untuk Warga Sipil

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu rotator, strobo, hingga sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri, tidak boleh sembarangan.

Bahkan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.

Jika digunakan secara bebas, apalagi untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa menindaknya secara tegas. Sebab, kini tak sedikit oknum yang menjual aksesori tersebut tanpa tanggung jawab.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, tindakan tegas ini berupa penertiban dan pencopotan rorator, strobo, dan sirene dengan paksa. Tentu, pengendara terkait juga akan dikenakan sanksi sesuai hukum berlaku.

"Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban sama kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Itu pun hanya dalam keadaan tertentu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan saat di jalan raya sesuai aturan tersebut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada Pasal ke 135 Pasal 1, disebut bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 di atas, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009;

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/16/150100815/aturan-penggunaan-sirene-dan-rotator-pada-kendaraan-bukan-untuk-warga-sipil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke