1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub
Pengendalian transportasi publik
1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal
4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 2020
5. Akan diatur secara detail teknis melakui SK Kadishub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.