JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat Jakarta, pada Senin (14/9/2020) masih dibuka.
Dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hal ini lantaran belum ada putusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai layanan tersebut.
"Belum ada keputusan prihal operasional Satpas SIM. Jadi sampai saat ini pelayanan masih tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas
Pergub Nomor 88 Tahun 2020
Bila melihat Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, memang ada berbagai aktivitas yang diberikan pembatasan dan pelonggaran.
Namun, tak disebutkan secara rinci mengenai layanan publik seperti Satpas SIM hingga Samsat.
Adapun beberapa sektor yang dapat pelonggaran PSBB, sebagaimana tertulis di pasal 10 Pergub 88/2020 adalah kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional yang punya fungsi diplomatik, BUMN/D untuk pemenuhan kebutuhan pokok, hingga pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Lengser, Dovizioso Teratas
"Bagi pemohon yang tidak menerapkan protokol kesehatan tidak akan dilayani. Mudah saja, cukup pakai masker dan jaga jarak. Bagi yang sedang sakit, jangan beraktivitas dahulu," ujar Sambodo lagi.
Tarif perpanjangan SIM, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016:
“Namun ada tambahan tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi totalnya Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C,” ujar AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Aturan Jumlah Penumpang
Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.
Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Berikut aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun transportasi publik selama PSBB total diberlakukan:
Pengendalian Kendaraan Publik