JAKARTA, KOMPAS.com – Dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menetapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai pekan depan.
Salah satu yang kena dampak dari aturan ini adalah penggunaan layanan on demand atau ride hailing, seperti ojek online atau taksi online.
Seperti diketahui, pada PSBB yang diterapkan pada April-Mei lalu, penggunaan layanan ini sempat dibatasi.
Baca juga: Usai New Yaris, Toyota Siapkan Peluncuran Fortuner Baru?
Grab Indonesia pun masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait operasional transpotasi umum selama PSBB yang akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020.
Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq mengatakan, pihaknya belum mengetahui detail keputusan resmi terkait aturan operasional ojek online maupun taksi online.
“Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total,” ucap Uun, dalam keterangan tertulis (11/9/2020).
Baca juga: Ingat Regulasi Berkendara Saat PSBB, Ancaman Dendanya Rp 1 Juta
Menurutnya, pihaknya tengah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait larangan penggunaan taksi online maupun ojek online, sambil menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.
“Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait,” kata Uun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.