Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Cara Urus BPKB Hilang

Kompas.com - 06/09/2020, 07:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan surat kepemilikan kendaraan tidak hanya bisa terjadi pada STNK saja.

Tetapi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun bisa hilang. Kehilangan BPKB bisa karena beberapa hal, mulai dari bencana, kebakaran, banjir, atau pun penyebab yang lainnya.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian ini, bisa segera mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Mengingat, keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya memang bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan saat mengurus STNK yang hilang.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Berita Acara singkat dari Reskrim.

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.

5. Identitas :
a) Untuk perorangan :

Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum :

Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

6. Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik.

7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).

8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank / agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) Pajak yang berlaku.

10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

11. Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.

12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Minta Aturan Soal TKDN Diubah Lebih Fleksibel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau