Pada awal 2019 Toyota meluncurkan Avanza dan Veloz facelift. Penyegaran dilakukan untuk mempertahankan pasar. Walaupun keduanya sepintas terlihat sama, sebenarnya kedua mobil tersebut memiliki perbedaan yang cukup kentara.
Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Toyota Avanza dan Veloz
3. Toyota Mulai Pasarkan Yaris Cross, Harga Rp 250 Jutaan
Setelah seremoni peluncuran yang dilakukan secara virtual pada April 2020, Toyota Yaris Cross untuk pertama kalinya dijual di pasar Jepang mulai hari ini, Senin (31/8/2020).
Yaris Cross dibangun dari basis Yaris hatchback terbaru, yang telah mengusung sasis Toyota New Global Architecture (TNGA-B). Tidak hanya platform baru, Yaris Cross juga memiliki varian hybrid.
Hal ini membuat Yaris Cross tak hanya menawarkan kenyamanan dan teknologi keamanan yang canggih, tapi juga rasa berkendara yang menyenangkan sekaligus hemat bahan bakar.
Baca juga: Toyota Mulai Pasarkan Yaris Cross, Harga Rp 250 Jutaan
4. Arti Nama Bus di Indonesia, Mulai Jetbus, Avante, sampai Legacy
Ada beberapa karoseri terkenal di Indonesia, yaitu Adiputro, Tentrem, dan Laksana. Ketiga karoseri ini memiliki berbagai model bus, tetapi ada nama yang mencirikan dari setiap karoseri ini.
Misalnya Jetbus dari Adiputro, kemudian ada Avante dari Tentrem, dan Legacy dari Laksana. Namun, ternyata penamaan tersebut memiliki artinya masing-masing.
Direktur PT Adiputro Wirasejati David Jethrokusumo mengatakan, penamaan Jetbus pada bus buatan Adiputro merupakan akronim dari nama keluarganya, Jethrokusumo dan bus.
Baca juga: Arti Nama Bus di Indonesia, Mulai Jetbus, Avante, sampai Legacy
5. Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite dari Pasaran
PT Pertamina (Persero) tengah meninjau kembali penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM beroktan rendah di bawah 91, yaitu Premium dan Pertalite.
Direktur Utama Pretamina Nicke Widyawati menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.
"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite dari Pasaran
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan