Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Hukuman buat Pengendara Motor yang Nekat Masuk Tol

Kompas.com - 31/08/2020, 14:20 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi, bahkan berujung terjadinya kecelakaan.

Melalui video yang tersebar di media sosial, tampak jelas pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm, berjalan di jalur cepat tol.

Hingga kemudian pengendara motor tersebut terjatuh karena menyenggol sebuah SUV ketika hendak berganti jalur ke kiri jalan.

Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol.

Peraturan

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.

Baca juga: Banyak Kasus Pemotor Masuk Tol, Kemampuan Membaca Rambu Dipertanyakan

Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

“Sehingga, akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Video Viral 3 Wanita Naik Motor Masuk Tol Cikampek, Ini Kata Jasa Marga

Sanksi

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Jasa Marga amankan pengendara motor di jalan tol

Pemotor masuk tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (30/8/2020).KOMPAS.com/Ruly Pemotor masuk tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (30/8/2020).

Jasa Marga mengonfirmasi telah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta. Kecelakaan itu melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang dengan kendaraan Pajero, Minggu (30/8/2020) pukul 14.30 WIB.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau