Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Hukuman buat Pengendara Motor yang Nekat Masuk Tol

Kompas.com - 31/08/2020, 14:20 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan keterangan pengendara motor, dia masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek, kemudian pengendara itu memutar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh kendaraan Pajero di Lajur 4.

Berdasarkan kronologi dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal.

Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.

Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.

"Jalan tol itu hanya diperuntukkan kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko.

Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar, baik oleh petugas layanan jalan tol, Satgas Kamtib, maupun Patroli Jalan Raya (PJR), dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau