Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang Masa Berlaku SIM di Layanan Keliling, Begini Alurnya

Kompas.com - 31/08/2020, 12:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis mulai 17 Juni hingga 29 Mei 2020, bisa memanfaatkan kesempatan terakhir masa dispensasi hari ini.

Dengan adanya dispensasi ini, pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa terhitung tanggal tersebut maka tidak perlu membuat baru tetapi bisa tetap melakukan perpanjangan.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di wilayah DKI Jakarta.

Seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Perpanjangan SIM di Hari Terakhir Dispensasi

Perpanjangan SIM juga dilayani di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari terakhir dispensasi juga dilayani di gerai-gerai dan layanan SIM keliling.

“Pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi SIM keliling dan gerai SIM yang ada di mal-mal di kawasan Jakarta,” ujar Hedwin kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thrusatlantas polresta solo Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru

Hedwin menambahkan, pelayanan perpanjangan di SIM keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Untuk memastikan lokasinya masyarakat bisa memantaunya melalui Twitter @TMCPoldaMetro.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, tentunya semakin memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.

Hal ini karena pemohon tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, tetapi cukup melakukan perpanjangan SIM di gerai-gerai yang ada di sejumlah mal dan juga di layanan SIM keliling.

Baca juga: Cuma Ini yang Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Untuk alur perpanjangan SIM, yang pertama pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Seperti KTP asli dan fotokopi dan juga SIM lama.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM keliling untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi, agar lebih mempercepat pengisian data sebaiknya pemohon membawa alat tulis sendiri.

Antrean pemohon SIM yang akan mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi di Solo membludak, Senin (9/3/2020).Ari Purnomo Antrean pemohon SIM yang akan mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi di Solo membludak, Senin (9/3/2020).

Setelah pengisian data diri selesai, serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil di dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan mata.

Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Baca juga: Ingat, Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM

Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau