JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi, bahkan berujung terjadinya kecelakaan.
Melalui video yang tersebar di media sosial, tampak jelas pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm, berjalan di jalur cepat tol.
Hingga kemudian pengendara motor tersebut terjatuh karena menyenggol sebuah SUV ketika hendak berganti jalur ke kiri jalan.
Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Peraturan
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Baca juga: Banyak Kasus Pemotor Masuk Tol, Kemampuan Membaca Rambu Dipertanyakan
Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.
“Sehingga, akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Video Viral 3 Wanita Naik Motor Masuk Tol Cikampek, Ini Kata Jasa Marga
Sanksi
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.