Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Hukuman buat Pengendara Motor yang Nekat Masuk Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi, bahkan berujung terjadinya kecelakaan.

Melalui video yang tersebar di media sosial, tampak jelas pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm, berjalan di jalur cepat tol.

Hingga kemudian pengendara motor tersebut terjatuh karena menyenggol sebuah SUV ketika hendak berganti jalur ke kiri jalan.

Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol.

Peraturan

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.

Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sanksi

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Jasa Marga amankan pengendara motor di jalan tol

Jasa Marga mengonfirmasi telah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta. Kecelakaan itu melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang dengan kendaraan Pajero, Minggu (30/8/2020) pukul 14.30 WIB.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan keterangan pengendara motor, dia masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek, kemudian pengendara itu memutar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh kendaraan Pajero di Lajur 4.

Berdasarkan kronologi dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal.

Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.

Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.

"Jalan tol itu hanya diperuntukkan kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko.

Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar, baik oleh petugas layanan jalan tol, Satgas Kamtib, maupun Patroli Jalan Raya (PJR), dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/31/142031415/catat-ini-hukuman-buat-pengendara-motor-yang-nekat-masuk-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke