Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Batas Kecepatan Maksimal dan Minimal di Jalan Tol

Kompas.com - 28/08/2020, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Batas kecepatan maksimal jalan tol di Indonesia terbilang bervariasi. Namun sebagai jalan bebas hambatan, kemacetan sepatutnya tidak terjadi di jalan tol. Karena, di samping memiliki batas kecepatan maksimal, jalan tol juga punya batas minimal.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, batas kecepatan di jalan tol menyesuaikan dengan letak geografis dan mempertimbangkan banyak hal.

Sebagai contoh, jalan tol Jakarta-Cikampek memiliki batas kecepatan maksimal 100 kpj. Sementara batas kecepatan minimalnya 60 kpj.

Baca juga: Toyota New Hilux Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 241 Jutaan

Lain halnya dengan tol layang Jakarta-Cikampek, yang memiliki batas maksimal 60 kpj. Sedangkan kecepatan minimalnya tidak disebutkan.

“Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu,” ucap Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol, yaitu 60 hingga 100 kpj.

Baca juga: Honda Melempem karena RC213V Dirancang Hanya untuk Marquez

Namun berdasarkan pengamatannya, batas maksimal di jalan tol yang ada di Indonesia mencapai 120 kpj. Sementara untuk batas kecepatan terendah 40 kpj.

“Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat,” ujar Jusri.

Baca juga: Berikut Perilaku yang Bisa Menggugurkan Garansi Resmi Mobil

Berikut ini aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antar kota

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan; dan

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman

Kemudian, pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Dengan kata lain, bisa disesuaikan dengan rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalau jalan tol macet, semua di tilang atau pengelola nya aja?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau