JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling, dalam upaya mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan ada lima titik yang tersebar di wilayah Ibu Kota selama pandemi virus corona alias Covid-19.
Secara rinci, layanan Samsat keliling untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
Baca juga: 5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Barat, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman Parkir Samsat Jakarta Barat. Sementara di wilayah Jakarta Selatan tersedia di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya.
Adapun untuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara, Samsat keliling hadir di masing-masing halaman parkir gedung Samsat. Seluruh pelaksanaan layanan dibuka pada pukul 09.00-14.00 WIB.
Sebelum mendatangi Samsat keliling, pastikan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Berikut persyaratan pelayanannya:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.