JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi mengenai penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
Teknis regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang diundangkan pada 22 Juni lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, adanya aturan ini berlaku umum, artinya tidak hanya untuk layanan berbasis aplikasi, Grabwheels.
Baca juga: Regulasi Keluar, Kemenhub Resmikan Kembali Layanan Grabwheels
"Permenhub ini untuk semua, bukan hanya untuk layanan yang ada saat ini, tapi bagi setiap individu, termasuk pemilik yang menggunakan kendaraan tersebut. Teknisnya dijelaskan regulasi ini berlaku bagi lima kendaraan dengan penggerak motor listrik," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Diketahui untuk jenis kendaraan yang dimaksud dalam Permenhub tersebut dijelaskan dalam Pasal 2, ayat (1) dan (2) yakni ;
(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:
a. Skuter Listrik;
b. Sepeda Listrik;
c. Hoverboard;
d. Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan
e. Otopet.
(2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.
Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa masing-masing kendaraan yang digunakan juga harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselamatan. Contoh seperti skuter listrik yang wajib dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, lalu batas kecepatan tak lebih dari 25 kpj.
Hal tersebut juga berlaku untuk sepeda listik, sementara hoverboard, otopet, dan unicycle, batas kecepatan paling tinggi hanya 6 kpj. Nantinya kelengkapan tersebut akan menjadi standar yang wajib ditaati pemilik atau penggunaannya.
Baca juga: Kemenhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik
Tidak hanya itu, penggunaannya juga tidak bisa sembarangan karena ada aturan mengenai kawasan dan lajur tertentu, batas usia, perlengkapan wajib pengguna, dan larangan memodifikasi daya motornya dengan tujuan meningkatkan kecepatan.
Budi menjelaskan, akan ada proses pengawasan ketat mengenai pelaksanan pengguna dari kendaraan tersebut yang akan dilakukan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Bagi pengguna yang melanggar, akan ada sanksi yang juga diterapkan.
"Proses pengawasan nanti oleh daerah yang tentunya mereka juga bekerja sama dengan kepolisian, termasuk soal denda atau sanksi yang melanggar nanti masing-masing daerah yang menentukan itu akan seperti apa," ucap Budi.
Baca juga: Setelah Hyundai Ioniq, Grab Lengkapi Armada dengan Viar Q1
Untuk kriteria pengguna kendaraan yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 4, sedangkan jalurnya dijelaskan dalam Pasal 5 yang keduanya berbunyi:
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
e. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
(2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.
Pasal 5
(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:
a. lajur khusus; dan/atau
b. kawasan tertentu.
(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lajur sepeda; atau
b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran; dan
f. area di luar jalan.
(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.