Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta | Kawasaki Ninja 150 Cuma Rp 19 Jutaan

Kompas.com - 12/08/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta berencana mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam. Kondisi ini akan dilihat dari hasil evaluasi penerapan yang saat ini sudah berjalan dengan penindakan.

Bila hasilnya menunjukkan tak ada perubahan, dalam arti kondisi lalu lintas masih padat dan masih banyak terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan lain untuk mengatur pergerakan mobilitas di Ibu Kota.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat ( Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sepakat bila ganjil genap diterapkan 24 jam.

Selain itu, harga sepeda motor sport bekas menjadi perhatian pembaca. Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 11 Agustus 2020:

1. Organda Sepakat DKI Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta berencana mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam. Kondisi ini akan dilihat dari hasil evaluasi penerapan yang saat ini sudah berjalan dengan penindakan.

Bila hasilnya menunjukkan tak ada perubahan, dalam arti kondisi lalu lintas masih padat dan masih banyak terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan lain untuk mengatur pergerakan mobilitas di Ibu Kota.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat ( Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya sepakat bila ganjil genap diterapkan 24 jam.

Baca juga: Organda Sepakat DKI Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

2. Karoseri Ini Mulai Bikin Bus Pakai Kaca Tunggal Lagi

Bus kaca belahWerry Yulianto Bus kaca belah

Tren bus saat ini yaitu menggunakan kaca ganda atau double glass pada bagian depannya. Model double glass membuat tampilan bus terlihat seperti bus tingkat atau double decker.

Namun ada juga karoseri yang mulai kembali membuat bodi bus besar menggunakan kaca tunggal atau single glass. Bisa dibilang ini adalah keinginan pencinta bus yang tidak ingin pandangan dari kabin terhalang sekat horizontal antara kaca atas dan bawah.

Karoseri pertama yang kembali membuat bus dengan single glass yaitu Tentrem dengan bodi Avante H7X. Model ini merupakan gabungan dari Avante H series dengan bodi Scorpion X yang juga dibuat oleh Tentrem.

Baca juga: Karoseri Ini Mulai Bikin Bus Pakai Kaca Tunggal Lagi

3. Penjelasan Dishub DKI Terkait Wacana Pemberlakuan Ganjil Genap 24 Jam

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk memberlakukan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh di seluruh ruas jalan Ibu Kota guna menekan pergerakan orang selama pandemi Covid-19.

Pasalnya, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, berbagai instrumen pembatasan aktivitas untuk memperkecil peluang penyebaran wabah virus corona di wilayah Jakarta belum optimal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau