Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Siap Evaluasi Ganjil Genap Sepeda Motor

Kompas.com - 10/08/2020, 15:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya soal ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh pada seluruh ruas jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan mengevaluasi ganjil genap untuk sepeda motor.

Evaluasinya akan dilihat dari perkembangan ganjil genap setelah polisi menerapkan sanksi hukum pada hari ini, Senin (10/8/2020).

"Untuk motor, tentu itu tak lepas dari evaluasi dari ganjil genap untuk mobil yang telah menerapkan penindakan hukum. Jadi akan kita lihat bagaimana efektivitasnya dari sisi pengendalian mobilitas warga," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalanan Jakarta

Syafrin mengatakan, bila Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah mengatur pola pembatasan mulai dari hulu hingga hilir. Contoh dari sisi pekerja yang diwajibkan menerapkan prinsip work from home (WFH) sebanyak 50 persen, bahkan pembagian dua shift.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama  orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Bila dari hal itu ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan, artinya kondisi masih padat dan volume kendaran meningkat, bisa saja akan ganjil genap untuk motor diterapkan.

"Transportasi jadi indikator, karena itu kan kebutuhan turunan. Dari situ bisa diketahui apakah pengaturan di hulu sudah efektif atau tidak, bila tidak maka perlu instrumen kebijakan untuk pengendalian pergerakan," ucap Syafrin.

"Artinya, ini semua akan bercermin pada penerapan ganjil genap yang sekarang bagaimana, saat nanti dievaluasi ternyata tidak menunjukkan perubahan, kita bisa ambil langkah yang ada," kata dia.

Baca juga: Ratusan Polisi Siap Menindak Para Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Syafrin menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Tujuan utama dari rangkaian kebijakan yang disiapkan, tak lain untuk mengurangi paparan virus Covid-19 yang masih mengancam hingga saat ini. Dengan pembatasan dan pengaturan pergerakan orang, diharapkan bisa memberikan efek positif.

"Sebenarnya yang kami harapkan adalah orang yang melakukan WFH tidak keluar rumah, tapi karena sebelumnya tidak ada instrumen pengendalian lalu lintas, yang kejadian justru banyak yang memanfaatkan hal tersebut," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau