Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi yang Langgar Ganjil Genap Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 06/08/2020, 06:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah tiga hari melakukan masa sosialisasi, mulai Kamis (6/8/2020) ini, polisi tak akan memberikan toleransi lagi bagi pengemudi mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil genap.

Sistem tilang resmi diberlaku baik secara manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini sudah ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Penindakan pelanggaran akan kami lakukan setelah masa sosialisasi dari Senin hingga Rabu selesai, atau akan dimulai Kamis (6/8/2020)," ucap Sambodo kepada Kompas.com.

Baca juga: Dilema Ganjil Genap, Mobil Bekas Tahun Tua Bisa Tambah Polusi Udara

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

FYI Sistem Ganjil-Genap di DKI Jakarta Kembali Berlaku Mulai 3 Agustus 2020 Berlaku Senin s.d Jumat Pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB #informasipolri #polripromoter

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Aug 2, 2020 at 8:12am PDT

Berdasarkan hasil eveluasi selama sosialisasi, menurut Sambodo masih banyak jumlah mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil genap.Berdasarkan data, pada hari pertama terdapat 369 pelanggar yang ditemui pada jalur utama, yakni Sudirman-Thamrin serta sekitarnya.

Seluruh pelanggar di masa sosialisasi mendapat teguran dan pengarahan, dari jumlah 369 tersebut, ternyata ada beberapa pengendara yang memang belum mengetahui bila ganjil genap akan kembali diberlakukan.

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi, Penjualan Mobil Bekas Tahun Tua Diprediksi Meningkat

Namun mulai hari ini, bila kedapatan masih ada yang melanggar, maka sanksinya akan langsung ditilang sesuai dengan pasal yang berlaku, yakni 287 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009.

Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)Sudin Kominfotik Jakarta Utara Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)

Untuk sanksinya sendiri, pengendara wajib membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara. Karena itu, diharapkan bila pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal tidak melewati kawasan ganjil genap.

Ganjil genap sendiri berlaku mulai dari Senin hingga Jumat dengan dua periode waktu, pagi dan sore. Untuk pagi penerapannya dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16:00 WIB sampai 21:00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau