JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah tiga hari melakukan masa sosialisasi, mulai Kamis (6/8/2020) ini, polisi tak akan memberikan toleransi lagi bagi pengemudi mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil genap.
Sistem tilang resmi diberlaku baik secara manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini sudah ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Penindakan pelanggaran akan kami lakukan setelah masa sosialisasi dari Senin hingga Rabu selesai, atau akan dimulai Kamis (6/8/2020)," ucap Sambodo kepada Kompas.com.
Seluruh pelanggar di masa sosialisasi mendapat teguran dan pengarahan, dari jumlah 369 tersebut, ternyata ada beberapa pengendara yang memang belum mengetahui bila ganjil genap akan kembali diberlakukan.
Namun mulai hari ini, bila kedapatan masih ada yang melanggar, maka sanksinya akan langsung ditilang sesuai dengan pasal yang berlaku, yakni 287 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk sanksinya sendiri, pengendara wajib membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara. Karena itu, diharapkan bila pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal tidak melewati kawasan ganjil genap.
Ganjil genap sendiri berlaku mulai dari Senin hingga Jumat dengan dua periode waktu, pagi dan sore. Untuk pagi penerapannya dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16:00 WIB sampai 21:00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/06/063200215/mulai-hari-ini-mobil-pribadi-yang-langgar-ganjil-genap-didenda-rp-500.000