JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap berdasarakan nomor polisi kembali diberlakukan hari ini (3/8/2020). Meski kondisi masih pandemi dan ada perpanjangan transisi PSBB, namun aturannya masih sama dengan sebelumnya.
Artinya tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap diberlakukan untuk menekan pergerakan orang. Selain agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas, hal ini pun sebagai langkap mencegah penyebarana wabah Covid-19.
Baca juga: Pindad Bakal Produksi Maung Versi SWB dan LWB
"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kodisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Syafrin, Jumat (31/7/2020).
Menurut Syafrin, pada saat PSBB transisi ada pengaturan soal masalah kapasitas di perkantoran yang hanya boleh 50 persen. Artinya, sebagaian karyawan kerja di kantor dan sebagian tetap work from home (WFH), dan yang di kantor itu pun dibagi lagi dalam dua shif kerja.
Tujuan dari semua itu untuk mengurai kepadatan, baik di simpul-simpil transportasi umum serta di jalan raya.
Namun, dari hasil evaluasi yang terus dilakukan, ternyata ada peningkatan pada beberapa titik pantauan yang membuat akhirnya dilakukan kajian ulang hingga diputuskan ganjil genap kembali diterapkan.
Baca juga: Pandemi Masih Mengancam, Kenapa Ganjil Genap Kembali Diberlakukan?
"Kami koreksi lagi ternyata meski ada pembatasan shift kerja dan 50 persen tidak begitu efektif untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Faktor ada banyak sebab, mungkin ada perkantoran yang tak menghiraukan atau justru yang WFH melakukan aktivitas berpergian menggunakan kendaraan pribadi," ucap Syafrin.
Nah, bagi pemilik mobil yang sudah lupa mengenai ruas jalan mana saja yang masuk dalam area ganjil genap, berikut redaksi berikan informasinya ;
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.