Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap berdasarakan nomor polisi kembali diberlakukan hari ini (3/8/2020). Meski kondisi masih pandemi dan ada perpanjangan transisi PSBB, namun aturannya masih sama dengan sebelumnya.

Artinya tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap diberlakukan untuk menekan pergerakan orang. Selain agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas, hal ini pun sebagai langkap mencegah penyebarana wabah Covid-19.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kodisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Syafrin, Jumat (31/7/2020).

Tujuan dari semua itu untuk mengurai kepadatan, baik di simpul-simpil transportasi umum serta di jalan raya.

Namun, dari hasil evaluasi yang terus dilakukan, ternyata ada peningkatan pada beberapa titik pantauan yang membuat akhirnya dilakukan kajian ulang hingga diputuskan ganjil genap kembali diterapkan.

"Kami koreksi lagi ternyata meski ada pembatasan shift kerja dan 50 persen tidak begitu efektif untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Faktor ada banyak sebab, mungkin ada perkantoran yang tak menghiraukan atau justru yang WFH melakukan aktivitas berpergian menggunakan kendaraan pribadi," ucap Syafrin.

Nah, bagi pemilik mobil yang sudah lupa mengenai ruas jalan mana saja yang masuk dalam area ganjil genap, berikut redaksi berikan informasinya ;

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/03/071200915/daftar-25-ruas-jalan-di-jakarta-yang-terapkan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke