Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 02/08/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti

    a). Presiden atau wakil presiden

    b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

    c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Motor Matik Lebih Mudah Bocor

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.

   Seperti, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan    pengawasan dari Polri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau