7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Motor Matik Lebih Mudah Bocor
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.
Seperti, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.