Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 02/08/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan ganjil genap (gage) kembali dimulai Senin (3/8/2020) hanya akan menyasar kendaraan pribadi roda empat saja.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor masih tetap bebas melintas di 25 ruas jalan yang sudah menerapkan aturan tersebut.

Aturan ini ditujukan untuk membatasi jumlah mobil yang melintas di jalan raya. Mengingat, semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi volume kendaraan justru mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca juga: Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, berharap aturan ini bisa membatasi kepadatan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta.

“Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil lebih baik tetap di rumah,” kata Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.

Syafrin menambahkan, dengan pola ini diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak terjadi penumpukan (kendaraan) di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian.

Kadishub DKI Jakarta itu juga menyampaikan, meski baru diterapkan kembali di masa pandemi Covid-19 ini aturannya tetap sama seperti sebelumnya.

Baca juga: Alasan Kenapa Setelah Ganti Ban, Mobil Wajib di Balancing

Aturan gage ini juga tidak menyasar seluruh kendaraan yang akan melintas tetapi tetap ada pengecualian untuk beberapa kriteria kendaraan.

Berikut ini deretan kendaraan yang masih diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan gage.

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

Baca juga: Roy Marten Beberkan Kabar Terbaru Kasus Tambang Ilegal, Sebut Pelakunya Sudah Tertangkap

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti

Baca juga: Sidang Isbat Lebaran 2025 Digelar Sabtu, Ini Prediksi Idul Fitri 1446 Hijriah

    a). Presiden atau wakil presiden

    b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

    c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Motor Matik Lebih Mudah Bocor

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.

   Seperti, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan    pengawasan dari Polri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau