Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Masih Mengancam, Kenapa Ganjil Genap Kembali Diberlakukan?

Kompas.com - 01/08/2020, 07:32 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski kondisinya masih di tengah pagebluk corona dan perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi mulai Senin (3/8/2020).

Keputusan tersebut dianggap kontrakdiktif, karena dengan adanya ganjil genap otomatis memaksa mayarakat kembali menggunakan transportasi umum, yang mana sebelumnya diklaim rawan dengan penularan Covid-19. Apalagi jumlah angkutannya sendiri masih sangat terbatas.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatkan, bila penerapan kembali ganjil genap sudah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.

Baca juga: Resmi, Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama  orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Menurut Syafrin, pada saat PSBB transisi ada pengaturan soal masalah kapasitas di perkantoran yang hanya boleh 50 persen. Artinya, sebagian karyawan kerja di kantor dan sebagian tetap work from home (WFH), dan yang di kantor itu pun dibagi lagi dalam dua shift kerja.

Tujuan dari semua itu untuk mengurai kepadatan, baik di simpul-simpul transportasi umum serta di jalan raya. Namun, dari hasil evaluasi yang dilakukan, ternyata ada peningkatan pada beberapa titik pantauan yang membuat akhirnya dilakukan kajian ulang hingga diputuskan ganjil genap kembali diterapkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 31 Juli - 13 Agustus 2020.?? Dengan memperketat pengawasan di perkantoran dan kegiatan usaha, sekaligus penerapan sanksi denda progresif (lebih berat) bagi pelanggaran berulang baik individu maupun perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.? ? Dalam hal ini pembagian peran dan tugas begitu penting sebagai upaya perjuangan bersama menghadapi wabah COVID-19. Peran dan tugas pemerintah adalah meningkatkan Testing (pengetesan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (penanganan).? ? Kapasitas testing telah ditingkatkan hingga lebih dari 4 kali lipat standar WHO, lalu tracing kontak dilakukan setiap kali ditemukan kasus positif baru, dan penanganan di Rumah Sakit maupun ruang isolasi mandiri disiapkan dengan baik sehingga sistem kesehatan maupun medis dapat berjalan optimal.? ? Adapun peran dan tugas masyarakat adalah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan saling mengingatkan khususnya jika terjadi pelanggaran.? ? Kami akan memperbaharui informasi terkait perpanjangan #PSBBTransisi Fase I pada postingan berikutnya!? ? #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #PSBBJakarta? ? Foto: Iswahyudi

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on Jul 30, 2020 at 8:20am PDT

"Kami evaluasi ternyata meski ada pembatasan shift kerja dan 50 persen tidak begitu efektif mengurai kepadatan lalu lintas. Faktor ada banyak sebab, mungkin ada perkantoran yang tak menghiraukan atau justru yang WFH melakukan aktivitas berpergian menggunakan kendaraan pribadi," ucap Syafrin.

Baca juga: Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil

"Perlu diketahui sejak beberapa waktu lalu SIKM juga sudah dicabut, artinya mungkin ada pertambahan karena itu. Dengan ganjil genap kembali diaktifkan, diharapkan benar-benar bisa membatasi pergerakan orang, paling tidak membuat yang WFH tetap di rumah atau tak melakukan pergerakan," kata dia.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Penerapan ganjil genap akan kembali dimulai pada 3 Agustus 2020 dengan skema yang tetap sama seperti sebelum pandemi. Artinya, ganjil genap masih untuk mobil pribadi dan berlaku dalam dua periode setiap harinya dari Senin hingga Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau