JAKARTA, KOMPAS.com - Meski kondisinya masih di tengah pagebluk corona dan perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi mulai Senin (3/8/2020).
Keputusan tersebut dianggap kontrakdiktif, karena dengan adanya ganjil genap otomatis memaksa mayarakat kembali menggunakan transportasi umum, yang mana sebelumnya diklaim rawan dengan penularan Covid-19. Apalagi jumlah angkutannya sendiri masih sangat terbatas.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatkan, bila penerapan kembali ganjil genap sudah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.
"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).
Menurut Syafrin, pada saat PSBB transisi ada pengaturan soal masalah kapasitas di perkantoran yang hanya boleh 50 persen. Artinya, sebagian karyawan kerja di kantor dan sebagian tetap work from home (WFH), dan yang di kantor itu pun dibagi lagi dalam dua shift kerja.
Tujuan dari semua itu untuk mengurai kepadatan, baik di simpul-simpul transportasi umum serta di jalan raya. Namun, dari hasil evaluasi yang dilakukan, ternyata ada peningkatan pada beberapa titik pantauan yang membuat akhirnya dilakukan kajian ulang hingga diputuskan ganjil genap kembali diterapkan.
"Perlu diketahui sejak beberapa waktu lalu SIKM juga sudah dicabut, artinya mungkin ada pertambahan karena itu. Dengan ganjil genap kembali diaktifkan, diharapkan benar-benar bisa membatasi pergerakan orang, paling tidak membuat yang WFH tetap di rumah atau tak melakukan pergerakan," kata dia.
Penerapan ganjil genap akan kembali dimulai pada 3 Agustus 2020 dengan skema yang tetap sama seperti sebelum pandemi. Artinya, ganjil genap masih untuk mobil pribadi dan berlaku dalam dua periode setiap harinya dari Senin hingga Jumat.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/01/073200215/pandemi-masih-mengancam-kenapa-ganjil-genap-kembali-diberlakukan-