Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Wujud Maung Pindad Berpengerak 6x6 dan SWB | Biaya Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik

Kompas.com - 30/07/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak penampakannya viral di sosial media, kendaraan taktis (Rantis) ringan buat PT Pindad (Persero), langsung menjadi buah bibir. Kendaraan yang dinamakan Maung itu pun mengundang banyak ketertarikan dari masyarakat.

Tak hanya orang awam, beberapa modifikator virtual di Tanah Air juga ada yang tertarik, bahkan sampai sudah ada yang membuat olah digital modifikasi Maung dengan ragam varian dan pilihan warna.

Contohnya seperti kreasi Maung versi penggerak roda 6x6 hasil karya digital @low5100w yang dipajang di akun instagram, kemudian di unggah ulang olah National Modificator & Aftermarket Association ( NMAA).

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal tarif pakai pelat nomor cantik.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 29 Juli 2020:

1. Keren, Wujud Maung Pindad Berpengerak 6x6 dan SWB

Sejak penampakannya viral di sosial media, kendaraan taktis (Rantis) ringan buat PT Pindad (Persero), langsung menjadi buah bibir. Kendaraan yang dinamakan Maung itu pun mengundang banyak ketertarikan dari masyarakat.

Tak hanya orang awam, beberapa modifikator virtual di Tanah Air juga ada yang tertarik, bahkan sampai sudah ada yang membuat olah digital modifikasi Maung dengan ragam varian dan pilihan warna.

Contohnya seperti kreasi Maung versi penggerak roda 6x6 hasil karya digital @low5100w yang dipajang di akun instagram, kemudian di unggah ulang olah National Modificator & Aftermarket Association ( NMAA).

Baca juga: Keren, Wujud Maung Pindad Berpengerak 6x6 dan SWB

2. Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi

Banyak pemilik kendaraan yang bermaksud meningkatkan nilai estetika pada pelat nomor mobil atau motornya. Sayangnya, banyak yang tidak paham akan batasan atau aturannya.

Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca juga: Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi

3. Indikator Bensin Motor Berkedip, Sisa Berapa Liter di Tangki?

Tak sedikit pengendara sepeda motor yang malas mengisi bensin, meskipun indikatornya sudah berkedip. Alasannya bisa karena malas berhenti atau tak mau antre jika pom bensin sedang ramai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau