JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak penampakannya viral di sosial media, kendaraan taktis (Rantis) ringan buat PT Pindad (Persero), langsung menjadi buah bibir. Kendaraan yang dinamakan Maung itu pun mengundang banyak ketertarikan dari masyarakat.
Tak hanya orang awam, beberapa modifikator virtual di Tanah Air juga ada yang tertarik, bahkan sampai sudah ada yang membuat olah digital modifikasi Maung dengan ragam varian dan pilihan warna.
Contohnya seperti kreasi Maung versi penggerak roda 6x6 hasil karya digital @low5100w yang dipajang di akun instagram, kemudian di unggah ulang olah National Modificator & Aftermarket Association ( NMAA).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal tarif pakai pelat nomor cantik.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 29 Juli 2020:
1. Keren, Wujud Maung Pindad Berpengerak 6x6 dan SWB
Sejak penampakannya viral di sosial media, kendaraan taktis (Rantis) ringan buat PT Pindad (Persero), langsung menjadi buah bibir. Kendaraan yang dinamakan Maung itu pun mengundang banyak ketertarikan dari masyarakat.
Tak hanya orang awam, beberapa modifikator virtual di Tanah Air juga ada yang tertarik, bahkan sampai sudah ada yang membuat olah digital modifikasi Maung dengan ragam varian dan pilihan warna.
Contohnya seperti kreasi Maung versi penggerak roda 6x6 hasil karya digital @low5100w yang dipajang di akun instagram, kemudian di unggah ulang olah National Modificator & Aftermarket Association ( NMAA).
Baca juga: Keren, Wujud Maung Pindad Berpengerak 6x6 dan SWB
2. Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi
Banyak pemilik kendaraan yang bermaksud meningkatkan nilai estetika pada pelat nomor mobil atau motornya. Sayangnya, banyak yang tidak paham akan batasan atau aturannya.
Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Baca juga: Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi
3. Indikator Bensin Motor Berkedip, Sisa Berapa Liter di Tangki?
Tak sedikit pengendara sepeda motor yang malas mengisi bensin, meskipun indikatornya sudah berkedip. Alasannya bisa karena malas berhenti atau tak mau antre jika pom bensin sedang ramai.