JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak penampakannya viral di sosial media, kendaraan taktis (Rantis) ringan buat PT Pindad (Persero), langsung menjadi buah bibir. Kendaraan yang dinamakan Maung itu pun mengundang banyak ketertarikan dari masyarakat.
Tak hanya orang awam, beberapa modifikator virtual di Tanah Air juga ada yang tertarik, bahkan sampai sudah ada yang membuat olah digital modifikasi Maung dengan ragam varian dan pilihan warna.
Contohnya seperti kreasi Maung versi penggerak roda 6x6 hasil karya digital @low5100w yang dipajang di akun instagram, kemudian di unggah ulang olah National Modificator & Aftermarket Association ( NMAA).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal tarif pakai pelat nomor cantik.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 29 Juli 2020:
1. Keren, Wujud Maung Pindad Berpengerak 6x6 dan SWB
Sejak penampakannya viral di sosial media, kendaraan taktis (Rantis) ringan buat PT Pindad (Persero), langsung menjadi buah bibir. Kendaraan yang dinamakan Maung itu pun mengundang banyak ketertarikan dari masyarakat.
Tak hanya orang awam, beberapa modifikator virtual di Tanah Air juga ada yang tertarik, bahkan sampai sudah ada yang membuat olah digital modifikasi Maung dengan ragam varian dan pilihan warna.
Contohnya seperti kreasi Maung versi penggerak roda 6x6 hasil karya digital @low5100w yang dipajang di akun instagram, kemudian di unggah ulang olah National Modificator & Aftermarket Association ( NMAA).
Baca juga: Keren, Wujud Maung Pindad Berpengerak 6x6 dan SWB
2. Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi
Banyak pemilik kendaraan yang bermaksud meningkatkan nilai estetika pada pelat nomor mobil atau motornya. Sayangnya, banyak yang tidak paham akan batasan atau aturannya.
Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Baca juga: Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi
3. Indikator Bensin Motor Berkedip, Sisa Berapa Liter di Tangki?
Tak sedikit pengendara sepeda motor yang malas mengisi bensin, meskipun indikatornya sudah berkedip. Alasannya bisa karena malas berhenti atau tak mau antre jika pom bensin sedang ramai.
Tapi, tak banyak yang tahu berapa sisa bensin di tangki saat indikatornya sudah berkedip. Alhasil, motor menjadi mogok saat kehabisan bensin.
Pada motor lawas yang masih menggunakan karburator, terdapat cadangan bahan bakar yang tersimpan di RES (reservoir).
Baca juga: Indikator Bensin Motor Berkedip, Sisa Berapa Liter di Tangki?
4. Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya
Salah satu bentuk personalisasi pada kendaraan bisa diungkapkan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Bentuk personalisasi tersebut bukan dengan cara modifikasi di tempat pembuatan pelat nomor tidak resmi yang berada di pinggir jalan.
Namun, dengan memesan atau menggunakan nomor pilihan atau nomor cantik secara resmi melalui kepolisian.
Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Catat Ini Biaya Resminya
5. Mazda Siapkan SUV Baru CX-50, Calon Pengganti CX-5?
Mazda CX-5 merupakan SUV kompak pertama yang mengusung bahasa desain perusahaan KODzO. Mobil ini pertama kali diluncurkan pada 2012, kemudian generasi keduanya hadir pada 2017 lalu.
Bisa dibilang, CX-5 generasi kedua saat ini baru berusia 3 tahun. Namun, sebagai salah satu SUV terlaris, Mazda sudah merencanakan penggantinya di masa depan.
Dilansir dari laman Spyder7, prinsipal Mazda telah mengajukan nama ‘ CX-50’ di European Patent Office. Nama baru ini mungkin saja disiapkan untuk generasi ketiga CX-5, setelah peluncuran CX-30 yang sebelumnya merupakan CX-3.
Baca juga: Mazda Siapkan SUV Baru CX-50, Calon Pengganti CX-5?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.