Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Skutik yang Pakai Pelat Nomor Thailand Bakal Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 29/07/2020, 11:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu jenis modifikasi yang banyak diterapkan para pemilik sepeda motor matik atau skuter matik (skutik) di Indonesia, yaitu Thailook. Gaya modifikasi ini mengikuti tren di Thailand.

Banyak yang memodifikasi tampilan skutiknya dengan gaya Thailook secara maksimal. Bahkan, hingga penggunaan pelat nomor pun juga diaplikasikan.

Baca juga: 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan

Belum lama ini, viral video pemilik motor yang ditilang karena menggunakan pelat nomor bergaya Thailand tersebut. Dalam video tersebut, motor yang digunakan adalah skutik Honda BeAT.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kokk bisa nyasar si asw???? @kegobloganunfaedah . . Credit Taekwondo_fighteerr

A post shared by ???????????????????? ???????????????????? (@awreceh.id) on Jul 27, 2020 at 8:56pm PDT

Aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Dalam UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Kendaraan yang tidak dipasangi atau dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya ThailookInstagram Thailook Indonesia Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

Penggunaan pelat nomor Thailand tersebut sebenarnya sah-sah saja jika hanya digunakan dalam kontes modifikasi. Tapi, jika motor tersebut dikendarai di jalan raya maka sudah melanggar aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com