Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Pasang Pelat Nomor di Tempatnya Bakal Didenda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kendaraan ada yang memasang pelat nomor tidak pada tempat yang telah ditentukan. Ada yang menempatkan di bumper depan sebelah kanan atau kiri, atau bahkan di dasbor.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah ditetapkan mengenai aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB atau pelat nomor.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, aturan mengenai TNKB sudah dituliskan dalam Pasal 68 ayat (4) UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

"Lalu, aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 39 ayat (6)," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor (kendaraan bermotor).

"Terkait pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan, jelas itu menyalahi aturan," kata Martinus.

Kembali ke UU LLAJ, pada Pasal 280 dijelaskan mengenai sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/154945715/tak-pasang-pelat-nomor-di-tempatnya-bakal-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke