JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol didesain sebagai jalur bebas hambatan. Cara mengemudi di jalan tol berbeda dari jalan raya atau jalan umum. Oleh karena itu, memahami aturan yang ada merupakan suatu kewajiban.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ada tiga kesalahan yang kerap dilakukan orang Indonesia saat mengemudi di jalan tol.
Baca juga: Kenapa Perintah Suara DFSK Glory i-Auto Belum Berbahasa Indonesia?
"Orang di Indonesia dalam penggunaan lajur ini sering salah. Bahu jalan dipakai menyalip, lajur cepat tapi kecepatan konstan. Ketiga, pindah jalur secara kasar saat mau masuk gerbang tol," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
1. Bahu jalan
Meskipun bisa dilalui, bahu jalan tol tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat, dan hanya diperbolehkan untuk petugas berwenang.
Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
2. Berada di lajur kanan, tetapi kecepatan konstan
Jusri mengatakan, tidak ada aturan yang melarang mobil berada di sisi kanan terus-menerus, asal kecepatannya lebih tinggi dari lajur yang lain di sebelahnya.
"Kalau dia berada di lajur kanan terus, tapi kecepatan mobilnya sama dengan lajur di sebelahnya maka itu salah. Tetapi, kalau dia lebih cepat maka itu dianggap mendahului," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Modifikasi Lampu Mobil yang Aman, Perhatikan Sambungan Kabel