Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengemudi di Jalan Tol

Kompas.com - 24/07/2020, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol didesain sebagai jalur bebas hambatan. Cara mengemudi di jalan tol berbeda dari jalan raya atau jalan umum. Oleh karena itu, memahami aturan yang ada merupakan suatu kewajiban.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ada tiga kesalahan yang kerap dilakukan orang Indonesia saat mengemudi di jalan tol.

Baca juga: Kenapa Perintah Suara DFSK Glory i-Auto Belum Berbahasa Indonesia?

"Orang di Indonesia dalam penggunaan lajur ini sering salah. Bahu jalan dipakai menyalip, lajur cepat tapi kecepatan konstan. Ketiga, pindah jalur secara kasar saat mau masuk gerbang tol," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.Istimewa Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.

1. Bahu jalan

Meskipun bisa dilalui, bahu jalan tol tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat, dan hanya diperbolehkan untuk petugas berwenang.

Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

SS Cikunir arah Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dapat normal dilintasi oleh pengguna jalan.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk SS Cikunir arah Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dapat normal dilintasi oleh pengguna jalan.

2. Berada di lajur kanan, tetapi kecepatan konstan

Jusri mengatakan, tidak ada aturan yang melarang mobil berada di sisi kanan terus-menerus, asal kecepatannya lebih tinggi dari lajur yang lain di sebelahnya.

"Kalau dia berada di lajur kanan terus, tapi kecepatan mobilnya sama dengan lajur di sebelahnya maka itu salah. Tetapi, kalau dia lebih cepat maka itu dianggap mendahului," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Modifikasi Lampu Mobil yang Aman, Perhatikan Sambungan Kabel

Artinya, kalau berada di lajur kanan, tetapi kecepatannya sama atau malah kurang dari jalur di sebelah kiri, itu menyalahi aturan.

Gerbang Tol (GT) Pasteur 1 di Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Gerbang Tol (GT) Pasteur 1 di Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

3. Pindah lajur mendadak saat masuk gerbang tol

Jusri mengatakan, langsung masuk ke lajur lambat, bahkan sampai crossing beberapa lajur, merupakan gaya mengemudi yang membahayakan.

"Katakan ada empat lajur, kita bisa melewati lajur pertama, kedua, atau ketiga, memotong, itu tidak boleh. Kalau di luar negeri, gaya mengemudi seperti itu bisa ditangkap," kata Jusri.

Jusri mengatakan, selain mengurangi kecepatan sampai batas yang ditentukan, jika ingin pindah jalur saat mendekati gerbang tol maka harus dilakukan secara bertahap, tidak boleh asal potong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau