Artinya, kalau berada di lajur kanan, tetapi kecepatannya sama atau malah kurang dari jalur di sebelah kiri, itu menyalahi aturan.
3. Pindah lajur mendadak saat masuk gerbang tol
Jusri mengatakan, langsung masuk ke lajur lambat, bahkan sampai crossing beberapa lajur, merupakan gaya mengemudi yang membahayakan.
"Katakan ada empat lajur, kita bisa melewati lajur pertama, kedua, atau ketiga, memotong, itu tidak boleh. Kalau di luar negeri, gaya mengemudi seperti itu bisa ditangkap," kata Jusri.
Jusri mengatakan, selain mengurangi kecepatan sampai batas yang ditentukan, jika ingin pindah jalur saat mendekati gerbang tol maka harus dilakukan secara bertahap, tidak boleh asal potong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.