JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Untuk Indonesia, memiliki lima jenis pelat nomor, yaitu warna hitam, kuning, merah, putih dan hijau.
Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, menyebut pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.
Baca juga: Mau AC Mobil Tetap Awet, Perhatikan 3 Komponen Ini!
Baca juga: Ada Motor Baru Meluncur di IIMS Motobike Show 2020
1. Hitam
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi. Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB.
Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa.
2. Kuning
Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum. Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.
3. Merah
Pelat nomor merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
4. Putih
Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.
5. Hijau
Pelat nomor berwarna dasar hijau tulisan hitam ialah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.