JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik yang diimpor ke dalam negeri.
Dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, mobil listrik mendapat pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.
Baca juga: Wajib Perhatikan Waktu Istirahat Sopir Saat Sewa Bus Pariwisata
Chief Operating Officer PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) Dhani Yahya, distributor BAIC, mengatakan, aturan seperti ini mendorong industri yang lebih baik ke depan.
"Saat ini peraturan-peraturan seperti ini kami sangat aprasiasi dari pemerintah karena untuk pertama menunjang industri otomotif khususnya kendaraan listrik. Kedua untuk mendukung zero emmission," kata Dhani kepada Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
Dhani mengatakan, saat ini pihaknya belum punya jajaran mobil listrik. Dua model yang saat ini sudah meluncur yaitu BJ40 Plus dan X 55 II merupakan mobil pembakran konvensional.
Namun ke depan pihaknya memang sudah memikirkan untuk membawa mobil listrik. Sehingga dengan aturan baru ini maka diharapkan proses penetrasinya bisa lebih mulus.
Baca juga: Tekan Peredaran Truk ODOL, Pemerintah Bisa Optimalkan Kereta Api
"Untuk kami dari BAIC saat ini masih dalam perencanaan dalam mobil listrik. Mudah-mudahan, kami dapat memasukkan mobil listrik CBU itu akhir 2025. Setelah itu rencananya juga segera untuk pembuatan mungkin enam sampai satu tahun kemudian," katanya.
Untuk diketahui, tahun depan BAIC akan merakit lokal BJ40 Plus di Indonesia tepatnya di pabrik baru di Purwakarta, Jawa Barat.
Tahap awal perakitan akan dilakukan dengan metode semi knock-down (SKD) pada kuartal pertama 2025. Prosesnya kendaraan setengah jadi akan didatangkan dari Tiongkok untuk diselesaikan di Indonesia.
"Setelah CBU kami akan melakukan CKD seperti mobil BJ40 Plus yang tahun depan kurang lebih 10 bulan persiapan CKD setelah itu. Diharapkan hal-hal seperti ini bisa terus sampai 2026, sebab kalau CKD kan memang (tarif PPnBM) 0 persen ya," katanya.
Baca juga: Tanda Kalau Per CVT dan Centri Skutik Sudah Minta Ganti
Untuk diketahui, kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam beleidnya ditegaskan bahwa mobil listrik impor akan dibebaskan dari tarif bea masuk impor sekaligus mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah.
Baca juga: Banyak Kasus Rem Blong, BPTJ Bekali Sopir Truk Teknik Engine Brake
Beleid ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Namun untuk mendapatkannya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti perusahaan tersebut harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri. Serta, negara importir harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia.
Sejatinya, produsen mobil listrik baru sudah menikmati kebijakan tersebut lewat aturan BKPM 6/2023 dan PP 74/2011 soal pembebasan PPnBM untuk BEV. Tapi melalui kebijakan BKPM 1/2024, kedua insentif ini semakin dipertegas peruntukannya mencakup mobil listrik impor dan CKD dengan TKDN 20-40 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.